SNI Gempa

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satusatunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis yang ditetapkan oleh BSN.


Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:



  1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI

  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI

  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil

  4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional

  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional


Ada banyak sekali SNI yang dibuat salah satunya adalah Tata Cara Perencanaan Gempa untuk Bangunan Gedung yang bertujuan untuk merencanakan bangunan gedung terutama untuk daerah yang rawan gempa.


Silahkan buka SNI gempa revisi 2003 disini


Posting Komentar untuk "SNI Gempa"