Bekerja di Confined Space atau ruang terbatas mengharuskan pekerja untuk lebih berhati-hati. Hal ini tentu saja bertujuan untuk menghindari risiko yang besar terhadap keselamatan dan kesehatannya.
Confined space adalah area dengan karakterisitik memiliki akses keluar-masuk terbatas di dalamnya dan tidak dirancang untuk pekerjaan terus-menerus. Contoh dari confined space adalah tangki, furnace (tungku pembakaran), bejana tekan (boiler), silo, bunker, jalur pipa, dan/atau jalur pembuangan.
Bahaya yang dapat terjadi di confined space adalah kekurangan atau kelebihan kadar oksigen dalam udara, bahaya uap/gas yang mudah terbakar, bahaya bahan kimia seperti gas beracun, bahaya yang bersumber dari alat elektronik yang digunakan, dan komunikasi buruk antar pekerja juga dapat menimbulkan potensi kecelakaan (Health and Safety Executive [HSE]).
Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), tertimpa barang, terjatuh dari ketinggian, terpeleset, tersandung, dan risiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan akibat occupational noise.
pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat pada dinding ruangan atau struktur confined space.Petugas K3 di Confined Space (Ruang Terbatas)Karena risiko pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas cukup membahayakan, maka para pekerjanya harus memiliki keahlian tertentu. Para pekerja tersebut disebut Petugas K3 Ruang Terbatas. Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) harus mengantongi sertifikat pembinaan. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, mereka harus mengikuti seleksi, diklat dan ujian yang dinyatakan lulus. Perusahaan dapat mengirimkan karyawannya untuk mengikuti seleksi dan diklat yang diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Selain itu, perusahaan juga dapat mengadakan diklat secara in house training dengan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ujian akan diselenggarakan oleh tim yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Lembaga Uji lain sesuai dengan Peraturan Perundangan. Dalam pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di ruang Confined Space biasanya terdiri dari 2 (dua) jenjang petugas K3, yaitu: 1. Petugas Madya Petugas madya adalah pekerja yang berjaga di bagian luar ruang terbatas. Petugas ini harus memiliki ijin khusus. Mereka bertugas mengawasi petugas utama, dan menjalankan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengetahui bahaya yang mungkin akan terjadi selama pekerjaan di ruang confined space, termasuk tanda atau gejala dari akibat adanya paparan yang dialami oleh pekerja yang masuk ke dalam ruang terbatas. b. Mengetahui akan efek atau dampak apa saja yang ditimbulkan ketika petugas mendapatkan paparan bahaya. c. Mempertahankan jumlah akurat dari petugas utama dalam ruangan dan memastikan cara untuk mengidentifikasi petugas utama yang berada dalam ruangan terbatas dengan ijin khusus tersebut secara akurat. d. Tetap berada di luar ruangan dengan ijin khusus selama pekerjaan petugas utama berlangsung. e. Melakukan komunikasi dengan petugas utama, memonitor status petugas utama tersebut dan memberitahu petugas utama apabila diperlukan evakuasi. f. Memantau aktivitas di dalam dan di luar ruangan untuk menentukan apakah aman bagi petugas utama untuk tetap berada di dalam ruangan. g. Memanggil tim penyelamat/evakuasi atau tim tanggap darurat ketika petugas utama membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari bahaya dalam ruang terbatas. h. Mengambil langkah-langkah berikut ini apabila pekerja yang tidak berwenang mendekati atau memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung:
i. Melakukan tindakan penyelamatan tanpa memasuki ruangan seperti yang dijelaskan dalam prosedur penyelamatan dari pihak perusahaan. j. Tidak menajalankan tugas lain yang mungkin sehingga petugas madya tersebut tetap fokus pada tugas utamanya. 2. Petugas Utama Petugas utama adalah pekerja yang telah diberi wewenang oleh perusahaan untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam confined space, dengan tanggung jawab seperti berikut ini: a. Mengetahui bahaya yang mungkin bakal dihadapi selama bekerja di ruang confined space, termasuk tanda atau gejala dari akibat adanya paparan zat berbahaya. b. Memakai peralatan dan alat pelindung diri dengan baik selama menjalankan tugas. c. Menjalin komunikasi dengan petugas madya sehingga pekerjaannya dapat lebih mudah dan lebih aman dilakukan. d. Menginformasikan kepada petugas madya apabila:
Persyaratan K3 di Confined Space Ruang Terbatasalat pelindung diri (APD) sebagai berikut :
Proses Memasuki Confined SpacePada confined space jenis yang memerlukan ijin khusus (permit-required), berikut ini adalah tahapan sebelum memasuki ruang terbatas yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat, yaitu:
Para pekerja yang masuk ke dalam confined space tentu saja akan mendapatkan tekanan fisik dan psikologis. Ruangan yang sempit dengan kualitas penerangan yang buruk dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan keseimbangan para pekerja yang berada di dalamnya. Oleh karenanya, orang yang bekerja di ruang terbatas tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditentukan demi keselamatan kerjanya. |
Posting Komentar untuk "Confined Space: Pengertian, Karakteristik, Klasifikasi, Petugas, Persyaratan K3, dan Prosedur Memasukinya"