Tanah Bengkok: Pengertian, Jenis, Dan Aturan Pengelolaannya

Gaji kepala desa dan perangkat desa berupa tanah bengkok. Luas tanah bengkok yang menjadi hak dari Kepala Desa dan Perangkatnya tiap daerah tidak sama, tergantung tingkat kesuburan tanah dan ketersediaan tanah sawah di desa itu. Penguasaan tanah bengkok adalah pemberian hak pakai kepada para pejabat pemerintah desa atau pamong sebagai gaji selama mereka menjabat.

Tanah bengkok merupakan tanah aset desa yang tentu tidak bisa dilepaskan dari tanah masyarakat adat setempat. Tanah bagi masyarakat mempunyai fungsi yang penting karena memberikan penghidupan baginya. Oleh karenanya, diperlukan peraturan pengelolaan tanah bengkok yang baik, transparan, dan memiliki kepastian hukum. 

Untuk lebih jelasnya terkait dengan apa itu tanah bengkok, jenis, dan pengelolaannya, silahkan simak penjelasan di bawah ini.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada seorang pejabat desa selama ia menjabat jabatan tersebut, seperti kepala desa/lurah, kepala dusun/kamituwo, atau kepala kampung, dan sebutan lainnya. 

Pejabat Desa tidak diizinkan untuk memperjualbelikan tanah bengkok ini, terkecuali mendapatkan persetujuan dari seluruh warga desa. Tanah bengkok dapat disewakan oleh mereka yang diberi hak untuk mengelolanya, namun tanah ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga.

Pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan pengelolaan tanah bengkok. Jadi dapat dikatakan bahwa tanah bengkok adalah salah satu tanah desa yang merupakan barang milik desa dan merupakan bagian dari kekayaan desa.

Posting Komentar untuk "Tanah Bengkok: Pengertian, Jenis, Dan Aturan Pengelolaannya"